responsive1.txt

Wednesday 4 January 2017

Perancangan Bisnis Tik

Regulasi Penggadaan Barang Dan Jasa

Pengadaan barang dan jasa di sekolah mengikuti regulasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Kemudian diperbaharui dengan No.35 tahun 2011 tentang perubahan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan terakhir diperbaharui dengan No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden No. 84 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa khusus Papua dan Papua Barat.

Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik.

Dalam Pasal 1 Ayat 1 dinyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Ruang lingkup Peraturan Pengadaan Barang/Jasa ini terbatas pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan biaya APBN/APBD, pinjaman atau hibah dalam negeri atau luar negeri. Baik pembiayaan secara keseluruhan maupun sebagian (Pasal 2 Ayat 1-3).  

Dalam mendukung penggunaan keuangan negara untuk proses Pengadaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka pengadaan barang dan jasa harus memperhatikan prinsip-prinsip yang dijelaskan dalam Pasal 5 berikut.

a.  Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
b.  Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
c.    Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
d. Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
e.  Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.
f.  Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
g.  Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan. 

 Selain itu dalam mencegah adanya penyelewengan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, pada Pasal 6 ditetapkan etika yang harus dipatuhi oleh para pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa sebagai berikut.

a.  melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c.  tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e.  menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f.  menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g.  menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h.    tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Untuk keefektifan Pengadaan Barang/Jasa, pada Pasal 22 kemudian dijelaskan kegiatan perencanaan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi kegiatan:
a.    mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan.
b.    menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa.
c.    menetapkan kebijakan umum tentang:
1)   pemaketan pekerjaan;
2)   cara Pengadaan Barang/Jasa; dan
3)   pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
d.   menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang paling sedikit memuat:
1)   uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;
2)   waktu pelaksanaan yang diperlukan;
3)   spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan
4)   besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.

Tidak kalah penting dalam Pasal 105 disebutkan bahevwa Pengadaan Barang/Jasa harus memperhatikan konsep ramah lingkungan. Konsep ramah lingkungan merupakan suatu proses pemenuhan kebutuhan Barang/Jasa dengan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. Dimana dalam Pemilihan kebutuhan Barang/Jasa mengarah pada pemanfaatan sumber daya alam secara arif dan mendukung pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan karakteristik pekerjaan dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektifitas pengadaan.

Selanjutnya pada Pasal 115-124 ditetapkan tata cara pengendalian, pengawasan, pengaduan, dan sanksi pada proses Pengadaan Barang/Jasa. Adanya pengendalian dan pengawasan diharapkan dapat mewujudkan prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien serta menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.

Gambaran Umum Bisnis
Perkembangan desain grafis di Indonesia sampai sekitar tahun 2000-an, masih dianggap seni kelas dua, dan seni pinggiran, problematika ini lahir dari berbagai macam aspek yang saling menagkumulasi satu sama lain.

Saat ini di Indonesia desain grafis sangatlah diminati. Telah banyak perguruan-perguruan tinggi negeri atau swasta yang memiliki program-program studi yang mempelajari Desain Grafis lebih dalam.

Oleh karena itu saya akan membuka sebuah perusaan jasa Desain Grafis dengan membuka lowongan pekerjaan bagi frashgruade untuk menciptakan kemampuan yang profesional dan berkembang bagi perusahaan.
Berikut ini akan di jelaskan proses perencanaan terperinci :      

Sumber informasi Tentang Penawaran Atau Peluang Proyek TIK

Ruang lingkup produk desain grafis yang ditawarkan dalam bentuk :
a.   Desain untuk pembuatan sepanduk
b.   Desain untuk pembuatan brosur
c.   Desain pembuatan sebuah prodak untuk perusahaan elektronik
d.   Desain pembuatan template website
Selain daftar diatas,bisa untuk pembuatan desain lainnya sesuai permintaan client untuk meeting.
Keunggulan yang kami tawarkan terhadap pembuatan desain grafis dengan kami :
1.   Proses bisnis yang cepat dan terpercaya
2.   Jika pesanan tidak seusai kami akan anti dengan susai ke inginan(garansi)
3.   Harga terjaungkau bagi client yang sudah berlangganan
4.   Tenaga ahli sangat terpercaya
Bahan baku dan perlatan untuk proses bisnis :
1.   25 unit Personal Computer dengan spesifikasi :
-      Processor Intel Core i7
-      RAM 8GB
-      HARDDISK 1 TB
-      VGA INTERNAL    : INTEL HD 4000
-      VGA EKSTERNAL  : NIVIDIA G-FORCE GTX760
-      MONITOR 14” LED
2.   Software yang di butuhkan :
-      Adobe Photoshop
-      Adobe illustrator
-      CorelDraw
-      Autocad
-      Sketch up
3.   25 Unit Printer Epson L565 All in One Print, Scan, Copy, Fax, Wi-Fi Origina
Kebutuhan modal :
-      25 Unit Pc
   1 PC Rp. 10.000.000
 25  PC Rp. 10.000.000 x 25
Total dana PC Rp.250.000.000

-       25 Unit Printer Epson L565
1 Unit printer Rp.5.000.000
25 Printer   Rp. 5.000.000 x 25
Total dana printer Rp.125.000.000

Sumber daya manusia
Bsinis ini dikelola oleh beberapa SDM yang memilik jabatan/pekerjaan masing-masing diantaranya :

a. designer     : 23 orang
b. manager     : 1 orang
c. marketing   : 3 orang
Pembagian Kerja
a.   Designer : bekerja membuat desain pesanan sesaui client
b.   Manager : mengatur bawahannya sesuai jobdesc
c.     Marketing : bekerja untuk memasarkan produk desain baik melalui online maupun offline
Peluang usaha
Dengan perancangan analisa yang kuat dan pembuatan desain- desain  yang terbaik sehingga bisa bersaing dengan perusahaan yang lain yang ada.

Kebutuhan dokumen yang tertuang dalam KAK ( Kerangka Acuan Kerja) atau TOR (Term of Reference) atau Bidding Document

Identifikasi kebutuhan adalah salah satu kegiatan dalam penyusunan rencana umum pengadaan. Kegiatan lain yang juga menjadi bagian dalam penyusunan rencana umum pengadaan adalah penyusunan dan penetapan Kerangka Acuan Kerja (KAK). KAK adalah acuan dalam setiap pengadaan barang/jasa yang terdiri atas:
a.   Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan. Latar belakang usaha ini karena melihat potensi yang ada mengenai aplikasi mobile.
b.   Waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa. Waktu yang diperlukan untuk membuka usaha ini sesuai kelengkapan pengadaan barang-barang, peralatan dan lainnya.
c.   Spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan. Dalam usaha pembuatan aplikasi mobile ini, memerlukan perlengkapan pc untuk membangun aplikasi secara penuh dan proses pembuatan laporan, serta printer untuk mencetak dokumen yang dibutuhkan.
d.   Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut. Dalam usaha digital printing total perkiraan modal sekitar Rp. 100.000.000.

        Istilah lain yang sering digunakan untuk menggambarkan KAK adalah Term Of Reference (TOR). KAK dan RAB merupakan dokumen awal yang disusun untuk penganggaran tahunan dan termasuk dalam dokumen anggaran K/L/D/I.
        Permasalahan yang terjadi di lapangan, karena proses pengadaan yang dilakukan dimulai dari identifikasi kebutuhan yang mengada-ada, maka penyusunan KAK juga hanya dilakukan setengah hati dan sekedar untuk menggugurkan kewajiban dokumen dalam penyusunan anggaran belaka.

        Sering terjadi, karena sifat pekerjaan selalu berulang setiap tahun, maka KAK yang disusun hanya sekedar “save as” dari dokumen KAK tahun sebelumnya. Cukup dengan mengganti jumlah sasaran dan mencocokkan nilai anggaran dengan standar biaya terbaru bahkan dengan menyusun waktu secara asal-asalan maka KAK sudah siap dijadikan lampiran pembahasan anggaran.
        Inilah yang menyebabkan proses pengadaan menjadi kacau balau, karena ruh utama pengadaan, yaitu identifikasi kebutuhan tidak tersampaikan secara jelas dan dipahami secara mendalam serta dituliskan secara terukur. Proses penyusunan KAK berhenti hanya sebatas pemenuhan persyaratan administratif dalam penganggaran.

Komentar :
       

Desain grafis di Indonesia berkembang dengan pesat dan mempunyai pengaruh besar dalam bidang perniagaan, pembelajaran, dan hiburan. Kebanyakan kalangan sangat antusias untuk memahami dan mempelajari tentang desain grafis, tidak hanya orang dewasa dan remaja, bahkan anak-anak mulai menyukai desain grafis.
Dengan demikian desain grafis di pergunakan sesuai keinginan seseorang dengan pemikiran yang cemerlang sehingga terbentuklah desain yang abstarktif dan menarik.
Menurut saya bisnis ini kedepan akan berkembang dan menjanjikan benefit yang luar biasa.


Sumber :
http://karynakhaerani.blogspot.co.id/2016/01/regulasi-dan-prosedur-pengadaan-barang.html
http://www.falkhi.com/2014/09/ringkasan-regulasi-pengadaan-barang-dan.html

0 komentar:

Post a Comment