Regulasi
Penggadaan Barang Dan Jasa
Pengadaan barang dan jasa di sekolah mengikuti regulasi
pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Hal ini diatur dalam
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kemudian diperbaharui dengan No.35 tahun 2011 tentang perubahan Peraturan
Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan
terakhir diperbaharui dengan No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden No. 84 Tahun 2012
tentang pengadaan barang/jasa khusus Papua dan Papua Barat.
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pengaturan mengenai tata
cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai
dengan tata kelola yang baik.
Dalam Pasal 1 Ayat 1 dinyatakan bahwa Pengadaan
Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang
prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Ruang lingkup Peraturan Pengadaan Barang/Jasa ini
terbatas pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan biaya APBN/APBD, pinjaman
atau hibah dalam negeri atau luar negeri. Baik pembiayaan secara keseluruhan
maupun sebagian (Pasal 2 Ayat 1-3).
Dalam mendukung penggunaan keuangan negara untuk proses
Pengadaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat
dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi
kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka pengadaan barang dan
jasa harus memperhatikan prinsip-prinsip yang dijelaskan dalam Pasal 5 berikut.
a. Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa
harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai
kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang
telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang
maksimum.
b. Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa
harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
c. Transparan, berarti semua
ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat
diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh
masyarakat pada umumnya.
d. Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat
diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria
tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
e. Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa
harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin
Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat
diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada
intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan
Barang/Jasa.
f. Adil/tidak diskriminatif, berarti
memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak
mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap
memperhatikan kepentingan nasional.
g. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan
aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat
dipertanggungjawabkan.
Selain itu dalam mencegah adanya penyelewengan
dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, pada Pasal 6 ditetapkan etika yang harus
dipatuhi oleh para pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa
sebagai berikut.
a. melaksanakan tugas secara tertib,
disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan
tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta
menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus
dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan
Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung
maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala
keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. menghindari dan mencegah terjadinya
pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun
tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya
pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan
wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau
pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h. tidak menerima, tidak
menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan,
komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau
patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Untuk keefektifan Pengadaan Barang/Jasa, pada Pasal 22
kemudian dijelaskan kegiatan perencanaan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang
meliputi kegiatan:
a. mengindentifikasi kebutuhan
Barang/Jasa yang diperlukan.
b. menyusun dan menetapkan
rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa.
c. menetapkan kebijakan umum
tentang:
1) pemaketan pekerjaan;
2) cara Pengadaan Barang/Jasa; dan
3) pengorganisasian Pengadaan
Barang/Jasa;
d. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK)
yang paling sedikit memuat:
1) uraian kegiatan yang akan
dilaksanakan;
2) waktu pelaksanaan yang diperlukan;
3) spesifikasi teknis Barang/Jasa yang
akan diadakan; dan
4) besarnya total perkiraan biaya
pekerjaan.
Tidak kalah penting dalam Pasal 105 disebutkan bahevwa
Pengadaan Barang/Jasa harus memperhatikan konsep ramah
lingkungan. Konsep ramah lingkungan merupakan suatu proses
pemenuhan kebutuhan Barang/Jasa dengan meminimalkan dampak kerusakan
lingkungan. Dimana dalam Pemilihan kebutuhan Barang/Jasa mengarah pada
pemanfaatan sumber daya alam secara arif dan mendukung pelestarian fungsi
lingkungan hidup sesuai dengan karakteristik pekerjaan dengan tetap
memperhatikan efisiensi dan efektifitas pengadaan.
Selanjutnya pada Pasal 115-124 ditetapkan tata cara
pengendalian, pengawasan, pengaduan, dan sanksi pada proses Pengadaan
Barang/Jasa. Adanya pengendalian dan pengawasan diharapkan dapat mewujudkan
prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien serta menjamin
terjadinya interaksi ekonomi dan sosial secara adil, transparan, profesional,
dan akuntabel.
Gambaran
Umum Bisnis
Perkembangan desain grafis di
Indonesia sampai sekitar tahun 2000-an, masih dianggap seni kelas dua, dan seni
pinggiran, problematika ini lahir dari berbagai macam aspek yang saling
menagkumulasi satu sama lain.
Saat ini di Indonesia desain grafis
sangatlah diminati. Telah banyak perguruan-perguruan tinggi negeri atau swasta
yang memiliki program-program studi yang mempelajari Desain Grafis lebih dalam.
Oleh karena itu saya akan membuka
sebuah perusaan jasa Desain Grafis dengan membuka lowongan pekerjaan bagi
frashgruade untuk menciptakan kemampuan yang profesional dan berkembang bagi
perusahaan.
Berikut ini akan di
jelaskan proses perencanaan terperinci :
Sumber
informasi Tentang Penawaran Atau Peluang Proyek TIK
Ruang lingkup produk desain grafis yang ditawarkan
dalam bentuk :
a. Desain untuk
pembuatan sepanduk
b. Desain
untuk pembuatan brosur
c. Desain
pembuatan sebuah prodak untuk perusahaan elektronik
d. Desain
pembuatan template website
Selain daftar diatas,bisa untuk pembuatan desain
lainnya sesuai permintaan client untuk meeting.
Keunggulan yang kami tawarkan terhadap pembuatan desain
grafis dengan kami :
1.
Proses bisnis yang cepat dan terpercaya
2.
Jika pesanan tidak seusai kami akan anti
dengan susai ke inginan(garansi)
3.
Harga terjaungkau bagi client yang sudah
berlangganan
4.
Tenaga ahli sangat terpercaya
Bahan baku dan perlatan untuk proses
bisnis :
1.
25 unit Personal Computer dengan
spesifikasi :
-
Processor Intel Core i7
-
RAM 8GB
-
HARDDISK 1 TB
-
VGA INTERNAL : INTEL HD 4000
-
VGA EKSTERNAL : NIVIDIA G-FORCE GTX760
-
MONITOR 14” LED
2.
Software yang di butuhkan :
-
Adobe Photoshop
-
Adobe illustrator
-
CorelDraw
-
Autocad
-
Sketch up
3.
25
Unit Printer Epson L565 All in One Print, Scan, Copy, Fax, Wi-Fi Origina
Kebutuhan modal :
- 25 Unit Pc
1 PC Rp.
10.000.000
25 PC Rp. 10.000.000 x 25
Total dana PC Rp.250.000.000
- 25 Unit Printer Epson L565
1 Unit printer Rp.5.000.000
25 Printer Rp.
5.000.000 x 25
Total dana printer Rp.125.000.000
Sumber daya manusia
Bsinis ini dikelola oleh beberapa SDM yang memilik jabatan/pekerjaan
masing-masing diantaranya :
a. designer :
23 orang
b. manager :
1 orang
c. marketing :
3 orang
Pembagian Kerja
a. Designer : bekerja
membuat desain pesanan sesaui client
b. Manager : mengatur
bawahannya sesuai jobdesc
c.
Marketing
: bekerja untuk memasarkan produk desain baik melalui online maupun offline
Peluang usaha
Dengan perancangan analisa yang kuat dan pembuatan
desain- desain yang terbaik sehingga
bisa bersaing dengan perusahaan yang lain yang ada.
Kebutuhan dokumen yang tertuang dalam KAK ( Kerangka Acuan
Kerja) atau TOR (Term of Reference) atau Bidding Document
Identifikasi kebutuhan adalah salah satu kegiatan dalam
penyusunan rencana umum pengadaan. Kegiatan lain yang juga menjadi bagian dalam
penyusunan rencana umum pengadaan adalah penyusunan dan penetapan Kerangka
Acuan Kerja (KAK). KAK adalah acuan dalam setiap pengadaan barang/jasa yang
terdiri atas:
a. Uraian kegiatan yang akan
dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan,
sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan. Latar belakang usaha ini
karena melihat potensi yang ada mengenai aplikasi mobile.
b. Waktu yang diperlukan dalam melaksanakan
kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai
dengan penyerahan barang/jasa. Waktu yang diperlukan untuk membuka usaha ini
sesuai kelengkapan pengadaan barang-barang, peralatan dan lainnya.
c. Spesifikasi teknis barang/jasa yang
akan diadakan. Dalam usaha pembuatan aplikasi mobile ini, memerlukan
perlengkapan pc untuk membangun aplikasi secara penuh dan proses pembuatan
laporan, serta printer untuk mencetak dokumen yang dibutuhkan.
d. Besarnya total perkiraan biaya
pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan
tersebut. Dalam usaha digital printing total perkiraan modal sekitar Rp.
100.000.000.
Istilah lain
yang sering digunakan untuk menggambarkan KAK adalah Term Of Reference (TOR).
KAK dan RAB merupakan dokumen awal yang disusun untuk penganggaran tahunan dan
termasuk dalam dokumen anggaran K/L/D/I.
Permasalahan
yang terjadi di lapangan, karena proses pengadaan yang dilakukan dimulai dari
identifikasi kebutuhan yang mengada-ada, maka penyusunan KAK juga hanya
dilakukan setengah hati dan sekedar untuk menggugurkan kewajiban dokumen dalam
penyusunan anggaran belaka.
Sering
terjadi, karena sifat pekerjaan selalu berulang setiap tahun, maka KAK yang
disusun hanya sekedar “save as” dari dokumen KAK tahun sebelumnya. Cukup dengan
mengganti jumlah sasaran dan mencocokkan nilai anggaran dengan standar biaya
terbaru bahkan dengan menyusun waktu secara asal-asalan maka KAK sudah siap
dijadikan lampiran pembahasan anggaran.
Inilah yang
menyebabkan proses pengadaan menjadi kacau balau, karena ruh utama pengadaan,
yaitu identifikasi kebutuhan tidak tersampaikan secara jelas dan dipahami
secara mendalam serta dituliskan secara terukur. Proses penyusunan KAK berhenti
hanya sebatas pemenuhan persyaratan administratif dalam penganggaran.
Komentar :
Desain
grafis di Indonesia berkembang dengan pesat dan mempunyai pengaruh besar dalam
bidang perniagaan, pembelajaran, dan hiburan. Kebanyakan kalangan sangat
antusias untuk memahami dan mempelajari tentang desain grafis, tidak hanya
orang dewasa dan remaja, bahkan anak-anak mulai menyukai desain grafis.
Dengan
demikian desain grafis di pergunakan sesuai keinginan seseorang dengan
pemikiran yang cemerlang sehingga terbentuklah desain yang abstarktif dan
menarik.
Menurut
saya bisnis ini kedepan akan berkembang dan menjanjikan benefit yang luar biasa.
Sumber :
http://karynakhaerani.blogspot.co.id/2016/01/regulasi-dan-prosedur-pengadaan-barang.html
http://www.falkhi.com/2014/09/ringkasan-regulasi-pengadaan-barang-dan.html